Minggu, 20 November 2011

cara membuat e-ktp

Cara membuat e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya, namun di sini akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Sudah sangat umum, bahwa satu orang di Indonesia memiliki beberapa identitas/KTP. Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk mentertibkan administrasi orang per orang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara. Cara membuat e-KTP diantaranya adalah:
  1. Bila Kelurahan/Desa anda telah mendukung fasilitas pelayanan e-KTP, datanglah dengan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar dari RT/RW atau anda dapat datang langsung ke Kelurahan/Desa setempat. Kemudian ambillah nomor antrian di loket yang telah disediakan, tunggu hingga anda dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Anda juga harus datang dengan membawa Surat Panggilan untuk membuat e-KTP dari Pemerintah Setempat.
  2. Petugas akan meng-entri data dan foto anda secara digital. Bila sebelumnya anda telah pernah memiliki KTP, maka akan dilakukan verifikasi data kependudukan anda dengan database dan akan dipastikan bahwa anda hanya akan memiliki data tunggal. Bila anda belum pernah membuat KTP, maka anda akan mengisi formulir F1.
    01.
  3. Selanjutnya, anda harus membubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan bahwa yang anda bubuhkan adalah tanda tangan anda yang asli dan tidak berubah-ubah, karena hal ini justru akan menyulitkan anda di kemudian hari bila ternyata tanda tangan anda tidak sama dengan dokumen anda yang lain, misalnya paspor, SIM, dll.
  4. Kemudian, sidik jari anda akan direkam di alat perekam sidik jari.
  5. Tahapan selanjutnya adalah akan dilakukan scan atau pemindaian retina mata anda pada alat pemindai retina yang telah disediakan.
  6. Sebenarnya pada tahapan ini, proses pembuatan e-KTP telah selesai. Selanjutnya, Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel resmi oleh petugas yang berwenang.
  7. Setelah itu, adalah proses pencetakan e-KTP anda. Biasanya proses pencetakan berlangsung selama 2 minggu. Hal ini berbeda dengan proses pembuatan KTP manual yang hanya berlangsung 1 hari, atau selambat-lambatnya 3 hari. Bila e-KTP anda telah selesai dicetak, maka anda dapat mengambilnya di Kelurahan/Desa setempat. Demikian, semoga bermanfaat.


1 komentar: